Dari Rp67 miliar, Defisit RAPBD 2025 Seluma Sudah Ditekan ke Rp54 miliar

 Dari Rp67 miliar, Defisit RAPBD 2025 Seluma Sudah Ditekan ke Rp54 miliar

Syamsul Aswajar--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma hingga Kamis (28/11) terus melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025. Pembahasan ini sudah dilakukan sejak Senin (25/11) hingga Selasa (26/11) oleh Banggar DPRD Seluma bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Saat ini DPRD Seluma masih mengupas seluruh belanja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tujuannya untuk menekan angka defisit yang masih cukup.

BACA JUGA: 250 Personel Polres Seluma Berikan Pengamanan Setiap PPK

BACA JUGA: JPU Kejaksaan Negeri Seluma Tolak Eksepsi Murman Cs, Sudah Penuhi Syarat

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar mengatakan dari draft RAPBD awal tahun 2025 besaran defisit mencapai Rp67,9 miliar. Kemudian TAPD mengurangi belanja pegawai untuk CPNS yang saat ini sedang mengikuti seleksi. Dimana jumlah CPNS yang akan diterima sebanyak 1.300 orang. Nah, diasumsikan hanya akan terpenuhi sebanyak 1.000 orang. Sehingga anggaran untu gaji dikurangi. 

"Dari jumlah defisit yang disampaikan sebesar Rp67,9 miliar. Sudah dirasionalisasikan oleh TAPD menjadi Rp 54 miliar. Hal ini karena terjadi pengurangan pada beban belanja pegawai untuk CPNS yang saat ini baru mengikuti seleksi," tegas Samsul. Setelah defisit menjadi Rp54 miliar, kemudian Samsul mengatakan pada pembahasan beberapa hari sebelumnya sudah dilakukan pemangkasan anggaran mencapai Rp8 miliar lebih. 

 

"Kemudian dari Rp54 miliar, kami sudah membahas dengan kembali mengupas dan memangkas belanja di setiap OPD menjadi Rp8 miliar," ujar Samsul. 

BACA JUGA:Mobil Jazz Empat Warna yang Berbeda Memikat Banyak Penggemar di Indonesia

BACA JUGA:Inilah Beberapa Tentang Game NBA 2K25: MyTeam yang Akan Rilis di 29 November 2024

Pembahasan Banggar terhadap RAPBD 2025 terus dilakukan hingga Kamis (28/11) kemarin. Untuk mengurangi besarnya defisit anggaran, atau kegiatan yang belum diketahui sumber pembiayaannya. 

"Untuk defisit tidak boleh lebih dari 4 persen atau sekitar Rp35 miliar maksimal dari besaran RAPBD tahun 2025 yang mencapai Rp1,1 triliun," pungkas Samsul.(adt)

Sumber: