Kuasa Hukum HM Laporkan OTT KPK ke Bawaslu Provinsi, Telah Terjadi Pidana Pemilu
Agustam Rahman, Kuasa Hukum Helmi Mian--
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di provinsi Bengkulu. Dalam OTT tersebut diamankan 10 orang. 7 pejabat Pemprov serta 1 adc gubernur dan 1 lagi Cagub Petahana. Kemudian semua dibawa ke kantor KPK.
Dalam rilis KPK, ditetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka ini yakni Cagub nomor 2 yang juga petahana, Rohidin Mersyah, lalu Sekda Provinsi isnan faji dan adc Gub Anca.
Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan, yakni meminta uang kepada para pegawai dengan ancaman.
Bahkan dalam OTT ini, KPK mengamankan 7 miliar uang yang selama ini dikumpulkan oleh pejabat provinsi.
Sumber: