Diberhentikan Sepihak, 30 Pengurus Kelembagaan Desa Kemang Manis Datangi Kantor PMD Seluma
Pengurus di lembaga Desa yang diberhentikan--
"Untuk gaji terakhir mereka ini tak juga dibayarkan oleh Plt Kades. Tentunya kami meminta kepada pihak PMD agar menyelesaikan permasalahan ini terkait Plt kades yang memberhentikan secara sepihak. Karena jika persoalan ini tak diselesaikan kami takut akan ada gesekan dikemudian hari. Apalagi saat ini menjelang Pilkada," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Kades Kemang Manis yang dinonaktifkan karena tersandung perkara kasus korupsi proyek Biaya Tak Terduga (BTT) BPBD tahun 2022 lalu ini, dapat dipulihkan kembali jabatannya.
"Kami juga berharap, kades kami yang dinonaktifkan Alma Jumiarto dapat kembali dipulihkan jabatannya kembali," ujarnya.
Ditambahkan Ketua APDESI Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto saat mendampingi belasan perangkat desa Kemang Manis, juga meminta Dinas PMD Kabupaten Seluma untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini. Sebelum muncul polemik baru menjelang Pilkada Seluma nantinya.
"Iya, menurut saya Dinas PMD harus cepat menyelesaikan perkara ini. Agar tidak berlarut-larut terlebih menjelang Pilkada nanti," tambah Alta.
Sementara itu, terkait dengan hal tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto menegaskan, segera memanggil yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan OPD terkait. Dari pihak kecamatan, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma untuk menyelesaikan perkara ini.
BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Kijang Innova Menjadi Sejumlah Faktor yang Diperhatikan Calon Konsumen
BACA JUGA:Bina Judol Libatkan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, Polisi Sudah Tetapkan 16 Tersangka
Sumber: