Kajari Seluma Turun Langsung Pantau Sidang Praperadilan Murman Effendi
Sidang gugatan praperadilan mantan Bupati Seluma Murman Effendi--
Menyatakan tindakan Termohon terhadap menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan tindak pidana Korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi tukar menukar / tukar guling / Ruislawg Aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah pada Kelurahan Sembayat di tahun 2008, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang No.31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat ke -1 KUHP atau kedua Pasal 12 huruf | Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke -1 KUHP di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a guo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan hak serta martabatnya. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada waktu pemeriksaan ditetapkannya status tersangka pak Murman tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, itu salah satu alasan dan juga juga Kejaksaan menyiapkan dari pada Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh Kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH mengatakan, usai mendengarkan permohonan dari pemohon. Terkait dengan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka. Serta Sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma. Terkait dengan permohonan praperadilan tersebut. Pihaknya siap untuk menjawab atas alasan praperadilan yang telah diajukan oleh pihak termohon.
BACA JUGA:Honda Jazz Mobil Berukuran Kecil Desain Lebih Kompak Memiliki Fitur Sistem Canggih
BACA JUGA:Game Seru Tanpa Keluar Uang: Rekomendasi Terbaik untuk Semua!
"Besok kami jawab semua. Intinya kami dari penyidik yakin apa yang kami lakukan. Baik formil maupun materil, baik itu bagaimana penetapan tersangka atau syah tidaknya penyidikan itu, kami yakin sudah sesuai prosedural," tegasnya.
Usai membacakan permohonan Praperadilan, agenda sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, tanggal 5 November 2024. Yakni dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon atas Permohonan dari pemohon.(ctr)
Sumber: