Ternyata Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Sudah Bertahun-tahun

Ternyata Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Sudah Bertahun-tahun

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid--

 

BACA JUGA: Ternak yang Dikandangkan Lebih Aman dari Serangan Penyakit

BACA JUGA: AstraZeneca Indonesia Recognized as the Best Places to Work for Three Consecutive Years

“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah punya IUP dan juga punya HGU,” pungkas Menteri Nusron.

 

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Rapat kerja ini juga diikuti Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan seluruh Wakil Ketua Komisi II DPR RI bersama sejumlah anggota. (GE/PHAL)

Sumber: