LPSK Jangkau Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum Kades di Kudus

  LPSK  Jangkau Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Oknum Kades di Kudus

LPSK menerima laporan kasus kekerasan seksual--

Wawan menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini mengingat kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Menurutnya kasus ini sangat rentan karena pelaku adalah ayah kandung korban dan juga seorang pejabat desa, sehingga membuat posisi korban sangat lemah dan rawan intimidasi.

 

“Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” ujarnya.

 

LPSK masih dalam tahap penelaahan atas permohonan perlindungan dari korban. Selain itu, LPSK juga mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar oleh pelaku sebagai kompensasi bagi korban. LPSK bekerja sama dengan JPPA yang telah mendampingi korban sejak awal.

 

Berdasarkan data LPSK, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Pada 2024, LPSK menerima 1.004 permohonan kasus kekerasan seksual dengan 784 kasus merupakan kekerasan seksual anak.

BACA JUGA:Hiburan Tanpa Batas di Jari Tanganmu! Inilah Deretan Game Browser Terbaik

BACA JUGA:7 Game Balas Dendam Terbaik: Mana Favoritmu?

Wawan menegaskan peran penting LPSK dalam memberikan perlindungan hukum, fasilitasi restitusi, pemulihan medis dan psikologis bagi korban. Wawan juga mengapresiasi peran aktif JPPA dalam mendampingi korban. LPSK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.*

Sumber: