Pjs Bupati BS Minta Pelayanan Terhadap Disabilitas, Haknya Disamakan
PJS Bupati BS cek MPP BS--
Saat ini pemerintah telah memberi perhatian khusus bagi penyandang disabilitas dengan disahkannya UU No. 19/2011 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Transformasi digital menjadi langkah pemerintah dalam mewujudkan proses pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, cepat, dan tepat. Untuk mendukung mal pelayanan publik, diharapkan setiap lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang setara,"jelas Sisardi.
Ia menambahkan dalam upaya transformasi digital yang dilakukan pemerintah, penyandang disabilitas diharapkan memiliki akses yang sama dalam setiap layanan. Pelayanan publik bisa semakin disempurnakan melalui infrastruktur teknologi informasi komunikasi (TIK).
BACA JUGA:Livin' by Mandiri, Integrasikan Mobile Banking dan Layanan Investasi Saham dalam Satu Aplikasi
BACA JUGA:Toyota Hilux Double Cabin (D-Cab) 2.4 4x4 Mobil SUV Handal Model Pikap Mampu Segala Medan!
"Pelayanan bagi penyandang disabilitas harus sama dengan pelayanan bagi masyarakat umum, tanpa diskriminasi. Hal ini telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,"pungkas Sisardi.(yes)
Sumber: