Sehari Ditahan, Keluarga Mantan Bupati Seluma Murman Usulkan Penangguhan

Sehari Ditahan, Keluarga  Mantan Bupati Seluma Murman Usulkan Penangguhan

--

BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Mengerikan! Inilah Game Horor Psikologis yang Akan Mengoyak Jiwamu

Seperti dilansir Radarseluma.Com sebelumnya,   empat mantan petinggi Kabupaten Seluma  ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.

 

 

Keempat mantan petinggi Seluma ini, mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Serta mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rosnaini Abidin, S Sos atau Upik Bidin.

 

 

Berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik. Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 19.557.175.697,00, yang berasal dari barang Negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M2, yang disebabkan adanya kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa Tanah pada Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

(ndo)

 

Sumber: