Ini Kasusnya, Hingga Mantan Bupati, Mantan Sekda, Mantan Ketua DPRD dan Mantan Kepala BPN Seluma Tersangka
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi--
SELEBAR,Radarseluma.Disway.id, - Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan 4 mantan petinggi Kabupaten Seluma, pada Senin (14/10) sebagai tersangka. Keempatnya adalah mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH, mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin lalu mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin alias Upik Bidin. Bersama ketiganya juga ditetapkan jaksa tersangka, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.
Keempat mantan pejabat ini tersangka dalam kasus tukar guling aset Pemda Seluma.
BACA JUGA:Mengenal Sosok Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, Dekat dengan Penjara
BACA JUGA:Mobil Honda Jazz Generasi Pertama Masih Menjadi Idaman Anak Muda di Pasar Otomotif
Hanya saja, dari ke 4 tersangka. Kejaksaan baru melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka. Yakni mantan mantan Bupati H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekda, Mulkan Tajudin dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma, Djasran Harhab. Sedangkan Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten tersebut, belum dilakukan penahanan. Lantaran saat ini yang bersangkutan masih berada di Rumah tahanan (Rutan) Bengkulu.
Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin--
"Iya ada 4 orang yang kita tetapkan status tersangka. Kita baru melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni, MH, MK dan DH. Sedangkan untuk RH ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu. Oleh karena itu hari ini kami baru melakukan penahanan terhadap 3 orang," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH pada saat Konferensi Pers yang digelar di aula kantor Kejaksaan Negeri Seluma, Senin, 14 Oktober 2024 siang.
Dijelaskan Kajari, ke 4 orang tersebut ditetapkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
Sumber: