Penanganan Perkara TPPO di NTT, LPSK Proaktif Lakukan Kolaborasi
LPSK proaktif dalam tangani TPPO di NTT--
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 13 September 2023 telah menyetujui pembentukan Perwakilan LPSK pada 3 (tiga) Provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA:Bukit Kandis: Pesona Alam dari Ketinggian
BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV Semakin Populer dengan Promo Menarik Oktober 2024
Selain itu, perkembangan informasi penanganan TPPO di NTT juga dikoordinasikan Wawan bersama Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamida. Selanjutnya dilakukan upaya proaktif menjangkau permohonan perlindungan perkara TPPO kasus MK. Korban mengajukan permohonan Pemenuhan Hak Prosedural, Bantuan Medis, Psikologis dan Fasilitasi Restitusi.
Dalam kesempatan tersebut, LPSK juga melakukan koordinasi dengan Polda NTT, fasilitasi penghitungan restitusi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual disabilitas intelektual dan sidang penetapan restitusi di Pengadilan Negeri Kupang.*
Sumber: