Penanganan Perkara TPPO di NTT, LPSK Proaktif Lakukan Kolaborasi
LPSK proaktif dalam tangani TPPO di NTT--
NTT, Radarseluma.Disway.Id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menggelar pertemuan dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (10/10/2024).
Dalam pertemuan tersebut, koordinasi dalam upaya pemenuhan hak saksi dan korban dan proaktif menjangkau korban TPPO dalam proses penegakan hukum dilakukan.
BACA JUGA:Tata Tertib Tes CPNS 2024, Ada Beberapa Poin Penting Dibawah Ini Jangan Anggap Remeh!
BACA JUGA:Inovasi Teknologi untuk Meningkatkan Kesehatan Masyarakat
Ditemui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo beserta Wakajati Ikhwan Nul Hakim dan Aspidum, Wawan menyampaikan perlunya kolaborasi dalam penguatan pemenuhan hak saksi dan korban dan koordinasi sejumlah penangan perkara TPPO di wilayah NTT.
“Kejaksaan adalah mitra strategis LPSK dalam mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban. Sejumlah penanganan TPPO dan TPKS di NTT kami koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Wawan.
LPSK pada 2024 (Januari-September) menerima 134 permohonan perlindungan dari wilayah NTT. Sedangkan pada 2023 LPSK menerima 231 permohonan perlindungan dari NTT, dengan tertiggi dalam perkara TPPO berjumlah 179 permohonan perlindungan.
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban, Wawan juga melakukan pertemuan dengan Pj. Gubernur NTT Andriko Susanto membahas persiapan kantor Perwakilan di NTT.
“Kehadiran kantor Perwakilan LPSK di NTT penting dalam rangka memperluas jangkauan layanan LPSK. Sejumlah praktik baik pemerintah daerah yang membuat Perda perlindungan saksi dan korban juga kami diskuskan,” jelas Wawan.
Sumber: