Kasus Wak Demin Ditindaklanjuti Gakkumdu Seluma, Sudah Dilimpahkan
Gakumdu Seluma--
PASAR TAIS, Radarseluma.Disway.Id - Pascadilimpahkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu ke Bawaslu Seluma. Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Seluma mulai membahas dan menindaklanjuti soal dugaan pelanggaran undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
BACA JUGA:Dikabarkan Israel Serang Damaskus Suriah! 4 Orang Tewas
BACA JUGA:Kisah Kerajaan Mataram Kuno Kerajaan Tertua Keempat & Bukti Keberadaan Di Nusantara
Sebagaimana yang diketahui Yasmin Aryanti atau Wak Demin dilaporkan oleh Ismail Allibio ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Wak Demin yang juga dikenal sebagai konten kreator disebut-sebut telah menyiapkan dan menjanjikan uang kepada Koordinasi Desa (Kordes) pada saat pengukuhan di lapangan sepak bola Kelurahan Masmambang, Kecamatan Talo pada 29 September lalu.
Komisioner Bawaslu Seluma sekaligus anggota Gakkumdu Seluma Dahlian, S.Pd membenarkan hal tersebut. Dan dikatakannya tahapannya sekarang sedang dilakukan pembahasan oleh Gakkumdu Seluma. "Untuk laporan sudah dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hari ini (kemarin) sedang dibahas di Gakkumdu," katanya, kemarin (9/10).
BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg, Berikut Rincian Lengkap Total Penerima Di Kabupaten Seluma
Sementara itu, hingga berita ini disusun pembahasan di Gakkumdu masih tetap alot. Apakah akan dibawa ke pidana belum bisa dipastikan. Hal tersebut merujuk pada undang-undang Pilkada Pasal 187A.
Seperti diketahui Wak Demin dilaporkan oleh Ismail Allibio ke Bawaslu Provinsi. Atas orasi kampanye yang disampaikan oleh Wak Demin. Dimana dirinya diduga menjanjikan sejumlah uang untuk memenangkan Pilkada Seluma. Hal itu disampaikan saat Wak Demin menjadi orator pada kampanye 29 September di Lapangan Kelurahan Masmambang.
Sumber: