Berkas Kedua JK Dikirim ke Jaksa, Aniaya Polisi Sampai Tewas

Berkas Kedua JK Dikirim ke Jaksa, Aniaya Polisi Sampai Tewas

JK akan kembali diadili--

Bambang mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Nantinya baru akan dilakukan pelimpahan atau serah terima terhadap anak pelaku dan barang bukti Tahap II ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Kita masih menunggu dari JPU. Jika nanti telah dinyatakan lengkap maka akan kita lakukan serah terima tahap II," pungkasnya.

 

Dikatakan, jika JK telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Dalam kasus tersebut, JK divonis dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Inilah Beberapa Agama Mirip Islam, Tapi Bukan Agama Islam Pengen Tau Yuk Simak Part Dua

Sedangkan untuk kasus kedua, JK juga terlihat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anggota Polisi. Bahkan dalam kasus penganian berat yang juga diduga dilakukan JK. Mengakibatkan satu anggota Polisi yang bertugas di Mapolres Seluma meningal dunia.(ctr)

Sumber: