Berkas Kedua JK Dikirim ke Jaksa, Aniaya Polisi Sampai Tewas
JK akan kembali diadili--
SELEBAR,Radarseluma.Disway,Id - Usai jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. JK yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Ternyata masih terlihat dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua orang anggota Polri Polres Seluma.
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Menjadi Penyumbang Penjualan Terbesar dengan 12.789 Unit, Tertinggi di Indonesia
BACA JUGA:Toyota Avanza Mobil Paling Murah dan Paling Diminati Masyarakat Indonesia, Mobil Keluarga
Dalam kasus yang kedua, hingga saat ini masih ditangani oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Atas kasus penganiayaan berat terhadap dua orang anggota Polisi yang bertugas di Polres Seluma.
Terkait dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi Radar Seluma Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH didampingi Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi, SH mengatakan, jika untuk berkas perkara terhadap anak pelaku JK. Dalam kasus penganiayaan berat terhadap dua anggota Polisi. Saat ini berkas telah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk berkas tahap I sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini kita masih menunggu dari Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Bambang saat dikonfirmasi Radar Seluma.
BACA JUGA: Perjalanan Café Amazon Selama lLebih dari 22 Tahun dalam Ketenaran, Biji Kopi dari Puncak Bukit
BACA JUGA:Treasure Global Inc Hentian Program Penawaran di Pasar, Terjual 1.678.307 Saham
Sumber: