Seluma akan Dapat Lagi Insentif Fiskal, Digunakan Sesuai dengan PMK
Sekda Seluma Hadianto, SE, MM, M.Si--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma kembali menerima insentif fiskal pada tahun ini senilai Rp5,6 miliar. Pemberian insentif dari Kementerian Keuangan ini berkat capaian Kabupaten Seluma dalam menurunkan angka stunting.
Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto menyampaikan untuk dana stunting akan digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
BACA JUGA:Kisah Perjuangan Organisasi Aisyiyah & Rumah Tangga Siti Walidah
BACA JUGA:Pendaftaran PTPS di 8 Kecamatan Seluma Diperpanjang, Minim Pendaftar
"Sesuai dengan PMK, maka dana stunting akan digunakan oleh OPD. Salah satunya itu untuk DP3APPKB," kata Sekda, kemarin.
Insentif fiskal ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemerintah Daerah yang memberikan perhatian khusus dalam penanganan stunting, sehingga dianggap berhasil menurunkan angka stunting di daerahnya.
Pada tahun 2023 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendampingi Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin menyerahkan penghargaan Insentif Fiskal, pada Jumat (6/10) di Istana Wakil Presiden Jakarta. Insentif fiskal ini diserahkan untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berhasil menurunkan angka stunting secara cepat di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA:Biografi Nyai Ahmad Dahlan & Peran Istri Pendiri Muhammadiyah
BACA JUGA:Honda Brio RS Mobil yang Desain Kompak Polpoler dan Terlaris di Pasar Otomotof di Indonesia
Kabupaten Seluma menjadi salah satu daerah yang juga menerima insentif fiskal senilai Rp5,7 miliar. Hal ini karena pencapaian Kabupaten Seluma dalam penurunan stunting dinilai berhasil. Wakil Bupati Seluma Drs Gustianto sekaligus ketua tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Seluma mengungkapkan bahwa insentif fiskal yang diterima tersebut akan difokuskan untuk percepatan penurunan stunting di Kabupaten Seluma.(adt)
Sumber: