Minim, Baru Enam Kecamatan di Seluma yang Ada Pendaftar KPPS
Komisioner KPU Seluma Yefrizal--
Adapun masa kerja petugas KPPS yakni selama ditetapkan menjadi anggota KPPS hingga Pilkada selesai. Biasanya petugas KPPS Pilkada memiliki masa kerja selama 1 bulan penuh.
Honor yang akan diterima oleh anggota KPPS selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tercantum dalam Surat Keputusan dari Menteri Keuangan Nomor 647 terkait KPU.(adt)
Sumber: