Terdakwa Pembunuhan di Lokasi Warem Talang Durian Seluma, Dituntut 5 Tahun

Terdakwa Pembunuhan di Lokasi Warem Talang Durian Seluma, Dituntut 5 Tahun

Terdakwa dibawa ke persidangan--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id - Masih ingatkah kasus penusukan terhadap korban Aldi Tama(21) warga Desa Desa Pring Baru, Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi Warung Remang-remang (Warem) yang berada di Desa Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas (SA). Pada saat ini pelaku (Terdakwa) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tais dan telah memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

 

BACA JUGA:2 Bulan Jabat Pjs Bupati Seluma, Meri Sasdi Pamit

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Pastikan Pencoblosan 27 November, Rohidin-Meri tetap Cagub No 2

Seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma mengatakan, untuk terdakwa Melki Kurniawan (19) warga Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma. Saat ini telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

Dimana, pada sidang pembacaan tuntutan yang telah digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 5 tahun kurungan penjara.

 

"Iya, telah memasuki agenda pembacaan tuntutan. Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, terdakwa dituntut dengan tuntutan hukuman 5 tahun penjara," sampai Eko kepada Radar Seluma.

 

Eko juga mengatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, terdakwa di dakwa dengan pasal Alternatif. Yakni, Pasal 338 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP. Atas tuntutan yang telah telah diberikan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa mengajukan mengajukan pembelaan.

 

"Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa Minggu depan bang. Dengan agenda pembelaan dari terdakwa bang," terangnya.

Sumber: