JK Terdakwa Pembacok Petani Kopi Dituntut 2,6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

 JK Terdakwa Pembacok Petani Kopi Dituntut 2,6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi

Terdakwa dibawa untuk sidang--

BACA JUGA:Toyota Fortuner Pilihan Favorit Masyarakat Indonesia Selain Canggih juga Harga Terjanglau

BACA JUGA:Erjon Sebut No 2 Kode Alam, Teguh Bersorak Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh

"Memang agenda hari ini pembacaan tuntutan dari Jaksa. Kami juga sudah mendengar semua tuntutan dari Jaksa. Untuk agenda besok kita siap mengajukan Pledoi atau pembelaan," tegasnya.

 

Menurut Rahmat, upaya ini merupakan upaya penting bagi mereka. Untuk membaca atau meilustrasikan apa yang dituntut oleh jaksa. Untuk membuat Pledoi.

 

"Betul, kita meminta keringanan," pungkasnya.

 

Anak Pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

Dalam sidang terhadap Anak Pelaku (JK) dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.

 

Pada agenda sidang sebelumnya, Anak Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.

 

BACA JUGA:Ternyata Markas Damkar Sleman Dirampok Petugasnya, Pelaku Ngaku Sakit Hati

Sumber: