JK Terdakwa Pembacok Petani Kopi Dituntut 2,6 Bulan, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi
Terdakwa dibawa untuk sidang--
TALANG SALING, Radarseluma.Disway.id, - Dalam sidang lanjutan terhadap Anak Pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pada Senin (23/9) siang, diruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Komitmen Lestarikan Desa Wisata, Elnusa Petrofin Gelar Program CSR “ASIAP” di Desa Serangan, Bali
BACA JUGA: Kinerja Industri P2PL Meningkat di Juli 2024 , Laba Naik 14.08%
"Sidang tadi sudah dilaksanakan berjalan lancar, sudah kita bacakan tuntutan sesuai agenda hari ini. Kita berikan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH usai agenda sidang.
Eko juga menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, percobaan pembunuhan.
"Untuk agenda selanjutnya Pledoi (Pembelaan) dari Penasehat Hukum Anak, pada Selasa (24/9)," tegasnya.
Terkait dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Penasehat Hukum Anak Pelaku yakni, Rahmat Syaiful Haq, SH MH dari LBH Narenda Dhipa Bengkulu melakukan upaya pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU.
Sumber: