Sidang Terdakwa Penganiayaan Dua Petani Kopi, Masuki Agenda Tuntutan

Sidang Terdakwa Penganiayaan Dua Petani Kopi, Masuki Agenda Tuntutan

Tersangka saat dibawa ke pengadilan. Besok Senin sidang tuntutan--

 

TALANG SALING, Radarseluma.Disway.Id, - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan  (JK), terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Bakal segera memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam perkara ini, JPU bakal menerapkan pasal berlapis atas kasus yang dilakukan oleh anak pelaku.

 

BACA JUGA: Pengamanan Kampanye, di Seluma, Polres Seluma Siapkan 160 Personel

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport GLX 4x4 MT Semakin Memperketat Persaingan di Segmen SUV Madiun

"Iya, besok (Hari Ini, Red) sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH.

 

Pelaku (JK) yang masih bawah umur diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi. Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri. Diagendakan pada Senin, 23 September 2024. Sidang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais, secara tertutup. Dalam sidang terhadap Anak Pelaku (JK) akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.

 

Pada agenda sidang sebelumnya,  Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.

 

Yakni Pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sumber: