LPSK Berikan Perlindungan pada 11 Pemohon Kasus Daycare Depok
Wakil Ketua LPSK--
BACA JUGA:Bupati Kukuhkan Jabatan BPD 8 Tahun, Minta Jaga Kondusifitas Desa
BACA JUGA: Senam Gembira KPU, Sosialisasikan Pilkada di Seluma
Sementara dua Korban (anak) mendapat perlindungan berupa fasilitasi restitusi. Untuk 1 Pelapor mendapat perlindungan pemenuhan hak prosedural, tambahnya.
“Diperlukan penguatan pengawasan agar perkara serupa tidak terjadi lagi.Kita ketahui bahwa usia anak adalah masa perkembangan penting dan Anak termasuk kelompok rentan yang mengalami kekerasan,” ungkap Antonius.
Dalam proses penelaahan permohonan perlindungan, LPSK berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kota Depok, UPTD PPA Kota Depok dan RS Mitra Keluarga Depok. Hal ini dilakukan untuk menghimpun keterangan, asesmen kebutuhan Terlindung dan layanan yang sudah diberikan oleh lembaga terkait.
BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport 2024 Tampilan Premium Sporty Baru yang Dirancang untuk Kenyamanan Optimal
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Toyota Kijang Innova EV Concept Terungkap, Sanggup Melaju Sejauh 290 Km
Saat ini proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. LPSK berkomitmen untuk terus mendampingi para korban dan saksi guna memastikan keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap tempat penitipan anak, di tengah kebutuhan daycare yang meningkat, pungkas Antonius.*
Sumber: