Sering Dengar dan Berhubungan, Ini Arti dan Manfaat Leasing!
Penarikan barang oleh leasing (Ilustrasi)--Net
Apa Itu Leasing?
Mengutip dari laman OJK, leasing adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan suatu pihak memperoleh hak penggunaan barang modal milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan cara membayar sejumlah uang sewa secara berkala.
Pihak penyewa memiliki hak opsi untuk membeli barang yang disewanya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006. Hak opsi tersebut bersifat opsional, sehingga penyewa dapat memilih untuk memanfaatkannya atau tidak.
Dalam transaksi leasing ada beberapa pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang terlibat dalam leasing adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan (lessor), pihak yang memperoleh pembiayaan (lessee), penyedia barang (supplier), dan pihak bank.
Secara sederhana, definisi leasing merupakan perjanjian sewa antara lessor dan lessee untuk menyediakan barang modal yang dibutuhkan oleh penyewa dengan pembayaran dilakukan secara berkala dalam jangka waktu tertentu.
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Kendaraan Keluarga Pilihan Konsumen di Indonesia, Harga Terjangkau dan Fitur Mumpuni!
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Baim Wong dan Paula Verhoeven Tak Lagi Tampil Berdua
Manfaat Leasing
Leasing adalah salah satu pembiayaan yang menawarkan berbagai manfaat bagi individu maupun perusahaan. Bukan hanya untuk korporasi, skema ini juga diminati individu untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Sumber: