Upaya Diversi JK Tak Berhasil, Akan Dilanjutkan Persidangan
Gagal upaya diversi kasus pembunuhan--
BACA JUGA:Ada 4 Formasi Kosong di CPNS BS, Ada Kuota 60 Formasi
BACA JUGA: Marak Pencurian Sawit di BS, Polres BS Aktif! Kumpulkan Toke Sawit
"Agenda sidang telah ditetapkan pada Selasa (17/9) mendatang. Untuk sidang nanti langsung ke materi, karena ini sidang anak proses nya dipercepat," terangnya.
Terkait dengan driversi terhadap anak pelaku JK. Merupakan kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi, yakni Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Upaya diversi dalam penanganan kasus yang melibatkan JK tersebut. Mengingat JK merupakan anak dibawah umur. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
JK diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan, terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Bungamas, Kecamatan Seluma Timur.
BACA JUGA:Awal Oktober 2024 Harga dan Diskon Mitsubishi New Pajero Sport Lebih Murah Servis Gratis
BACA JUGA:Toyota All New Avanza Mobil Paling Telaris Sejuta Umat di Dunia Otomotif Khusun di Indonesia
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VIII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 2 Agustus 2024. Perihal dugaan tindak pidana 'Turut serta melakukan Penganiayaan Berat dan/atau Turut serta melakukan percobaan Pembunuhan'. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Sumber: