Kejari Seluma Tunggu Hasil Tim Ahli, Kasus Tukar Guling Lahan Aset Pemkab Seluma

 Kejari Seluma Tunggu Hasil Tim Ahli, Kasus Tukar Guling Lahan Aset Pemkab Seluma

Kasi Pidsus Kejari Seluma--

 
 
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id,  - Penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah daerah (Pemkab) Seluma tahun 2008, yang telah masuk dalam status Penyidikan (Dik) Kejaksaan Negeri Seluma. Hingga saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri  masih menunggu hasil dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Jakarta.
 
 
Disampaikan  Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya masih menunggu hasil dari tim KJPP Jakarta yang telah melakukan pengecekan di lokasi lahan (objek) tukar guling lahan Pemkab Seluma yang berada di kawasan Pasar Sembayat yang terletak di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
 
"Bahwa untuk hasil penilaian dari KJPP kemarin. Tim masih bekerja, dari hasil koordinasi ke KJPP untuk hasilnya keluar (Selesai) kurang lebih 1 bulan," sampai Gufroni kepada Radar Seluma.
 
Sembari menunggu hasil dari tim KJPP yang masih melakukan penghitungan atau penilaian harga tanah, khusus di Kelurahan Sembayat yang merupakan objek tukar guling yang masih di lakukan penyidikan tim Pidsus Kejaksaan Negeri telah. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma saat ini tim Pidsus Kejaksaan Negeri telah masih bekerja.
 
 
 
Dimana, usai keluarnya hasil dari tim ahli KJPP. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri akan dikonversikan dalam bentuk perhitungan Kerugian Negara (KN).
 
"Yang jelas hasilnya nanti kita akan konversikan dalam bentuk perhitungan Kerugian Negara. Iya baru kita ke auditor," pungkasnya.
 
Diketahui, jika penghitungan Kerugian Negara ini sangat penting dan harus dilakukan. Untuk menentukan langkah selanjutnya. Di dalam penyidikan perkara kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma yang terjadi tahun 2008 yang lalu.
 
Penghitungan KN ini sangat penting. Jika KN nantinya telah dilakukan penghitungan dan telah diketahui. Maka barulah bisa melangkah ke tahap berikutnya di dalam proses hukum perkara. Dalam Penyidikan kasus tukar guling lahan aset Pemkab Seluma.
 
Dalam penghitungan Kerugian Negara nantinya juga akan memerlukan waktu yang cukup lama. Karena akan dilakukan penelitian secara rinci terhadap objek yang dilakukan tukar guling. Agar kerugian negara yang nantinya didapatkan sesuai dan tepat.
 
 
Perkara tukar guling lahan aset Pemkab Seluma ini akan segera mencapai endingnya. Jika Kerugian Negara telah didapatkan, maka akan dilakukan gelar perkara untuk memutuskan tahap berikutnya. Jika tidak ada data tambahan, maka akan langsung dilakukan penetapan tersangka.(ctr)
 
 

Sumber: