Karyawan Perusahaan Di Seluma Wajib Ditanggung BPJS

Karyawan Perusahaan Di Seluma Wajib Ditanggung BPJS

BPJS Ktenagakerjaan--

 

BPJS karyawan ditujukan untuk memberi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seorang pekerja dan harus disediakan oleh setiap pemberi kerja.

 

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke dalam program jaminan kesehatan milik pemerintah ini telah dikukuhkan sejak tahun 2015.

 

Berdasarkan, Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ini mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan para pekerja sebagai peserta program kesehatan milik pemerintah.

 

Semua pekerja, mulai dari karyawan tetap, pekerja lepas, dan pekerja asing yang telah bekerja selama minimal 6 bulan di Indonesia juga termasuk sebagai pegawai yang wajib diberikan tunjangan jaminan kesehatan BPJS.

BACA JUGA:Belanja Masyarakat Stabil di Agustus 2024

BACA JUGA:Isu Terbaru Toyota Luncurkan Promo Spesial Khusus Pembeli Fortuner Sport Gratis Servis Hingga Akhir Tahun

Pemerintah mengundangkan Undang-undang BPJS. UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.

 

Pada UU BPJS ini pemerintah membentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkedudukan dan berkantor di ibu kota Negara RI. BPJS sendiri dapat mempunyai kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota. (ndo)

Sumber: