Batas Umur Pensiun PPPK Terbaru, Cek Disini!

Batas Umur Pensiun PPPK Terbaru, Cek Disini!

PPPK Seluma--

Hal ini diungkapkan langsung oleh Nunuk Suryani dalam rapat bersama Kemenpan RB.

 

"Dimulai dari satu, dua sampai lima tahun," tutur Nunuk Suryani.

BACA JUGA: Sebelum Daftar ke KPU Kota, Paslon Dani Hamdani - Sukatno Deklarasi di Tugu Pers

BACA JUGA:Dijajaki, Sungai Batu Balai dan Sungai Air Tenam BS Untuk PLTMH

 

 

Merujuk pada undang-undang ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 ditetapkan batas usia pensiun ASN.

Usia pensiun jabatan pimpinan tinggi pratama 60 tahun.

 

 

 

Usia jabatan fungsional mengacu kepada perundang-undangan.

Usia pensiun jabatan pelaksana hanya sampai 58 tahun.

Namun sampai informasi ini ditulis belum ada informasi resmi dari Kemenpan RB terkait usulan dari Kemendikbud tersebut.

Sumber: