KPU Seluma, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024

KPU Seluma, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024

Ketua KPU Seluma--

Waktu: pukul 8:00 s/d pukul 16:00 Wib

b. Hari/Tanggal: Kamis tanggal 29 Agustus 2024.

Waktu: pukul 8:00 s.d 23:59 Wib

Tempat: Kantor KPU Kabupaten Seluma

 

Calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

A. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

 

B. Setia Kepada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

C. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajatnya

 

D. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk pasangan Gubenur dan Wakil Gubenur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

 

Sumber: