KPU Seluma, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024

KPU Seluma, Mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024

Ketua KPU Seluma--

 

SELUMA  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma pada Pilkada 2024.

 

Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Seluma mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.

BACA JUGA:Kejari Seluma Gelar Restorasi Justice Kasus KDRT Warga SAM, Usai Sepakat Berdamai

BACA JUGA:Toyota Avanza Generasi Baru Dipamerkan di Gaikindo Auto Expo dan Dirilis Hasil Kolaborasi Toyota Astra Motor

Ketua Pemilihan Umum (KPU) Seluma Hendri Arianda mengatakan pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga tanggal 29 Agsutus 2024

 

"Pilkada 2024 Kabupaten Seluma mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah," ujar Hendri Arianda Ketua KPU 

 

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Seluma Nomor 929 Tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sejumlah 12.718 suara.

 

Adapun tempat dan waktu pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Tahun 2024 sebagai berikut.

a. Hari/Tanggal: Selasa tanggal 27 Agustus 2024 s/d Rabu tanggal 28 Agustus 2024

Sumber: