Rapat DPR soal Putusan MK Gagalkan PDIP Usung Cagub Jakarta
Baleg DPR revisi UU Pilkada--
Adapun isi pasal yang membuat PDIP merasa bisa mengusung cagub-cawagub DKI sendiri ialah:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berdasarkan data KPU pada Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897. Sementara PDIP memperoleh 850.174 (14,01%) suara dalam Pileg DPRD DKI 2024. Keberadaan putusan MK itu pun memberi lampu hijau bagi PDIP untuk bisa mengusung jagoannya sendiri di Pilkada Jakarta.
BACA JUGA:Sebuah Permata Tersembunyi dalam Langganan Anda: Inilah Game Netflik Paling Populer di Agustus 2024
Kesepakatan di Rapat DPR Tutup Peluang PDIP Usung Cagub DKI Sendiri
Sehari setelah putusan MK diketok, Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sumber: