DPRD Seluma Tegaskan Soal Tambang Emas di Seluma, Kalau Jadi? Sebut Pemda Seluma Harus Ambil Sikap

DPRD Seluma Tegaskan Soal Tambang Emas di Seluma, Kalau Jadi? Sebut Pemda Seluma Harus Ambil Sikap

Febrinanda Putra Pratama SH --

 

PEMATANG AUR - Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Febrinanda Putra Pratama, yang akrab disapa Dang Nanda, memberikan pernyataan tegas terkait wacana pertambangan emas di wilayah Seluma. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menolak atau menyetujui, namun menyerukan kesadaran dan keberanian sikap dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

 

"Tambang emas itu bukan di gunung asing, tapi di dapur kita sendiri. Jika berhasil, masyarakat Seluma yang seharusnya mendapat manfaat. Tapi jika rusak, masyarakat Seluma pula yang akan mewarisi dampaknya," ungkap Dang Nanda.

 

 

 

Ia menilai bahwa pernyataan sikap Pemerintah Kabupaten Seluma sangat penting, meskipun izin pertambangan merupakan kewenangan pusat dan provinsi. Dalam sistem negara kesatuan dengan desentralisasi, pemda berkewajiban menyuarakan posisi politik dan administratifnya secara jelas, terutama jika proyek berdampak langsung terhadap lingkungan dan ruang hidup rakyat.

 

"Saya tidak sedang meminta kita melawan aturan, tapi menjalankan amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28H dan Pasal 33 mengatur hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan hak atas kekayaan alam yang harus dikelola untuk kemakmuran rakyat. Maka pemerintah kabupaten tidak bisa bungkam, apalagi hanya menunggu,” ujar politisi PDI P tersebut.

BACA JUGA: Pasca Insiden Lakalantas, Lapak Pedagang di Pematang Sawah Dibakar Massa

BACA JUGA:Sebanyak 17.154 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag Tahap II, Ini Daftar dan Tahapan Lanjutannya

 

Dari sudut pandang hukum lingkungan, Dang Nanda menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat aktif dalam proses AMDAL dan pengawasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan.

Sumber: