Proses ASN Seluma Terpidana Korupsi, Pemkab Seluma Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

 Proses ASN Seluma Terpidana Korupsi, Pemkab Seluma Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Sekda Seluma--

"Jika tidak diusulkan berhenti. Maka Bupati, Wabup dan Sekda akan diberikan sanksi oleh BKN. Sehingga jika ASN yang tersangkut kasus korupsi, narkoba dan juga asusila setelah perkaranya Inkracht. Maka harus diusulkan diberhentikan ke BKN," tegasnya.

 

Untuk diketahui, adapun enam ASN Pemkab Seluma yang terlibat kasus korupsi yakni. ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma, Mirin Ajib dan Fauzan Aroni yang terlibat dalam kasus perkara Bantuan Tak Terduga (BTT). Serta, M Husni, Rahmat Effendi dan juga Salamun yang merupakan ASN di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang terlibat dalam perkara korupsi anggaran belanja rutin DPRD Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:Serunya Peperangan: 8 Game Perang Terbaik untuk Laptop di Tahun Ini!

BACA JUGA:Simak Putusan MK Ini, Bisakah PDIP Usung Cagub Sendiri?

Serta, Cucu Wibowo yang merupakan ASN yang berdinas di BKPSDM Kabupaten Seluma yang terlibat dalam kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara pungutan penerbitan SK tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.(ctr)

Sumber: