Berikut Tip Bagi Anda Dalam Upaya Menagih Hutang Macet, 5 Strategi Efektif Sesuai Hukum
Upaya menangih kredit macet--
Metode #1: Arbitrase
Konsep Menagih Hutang Melalui Arbitrase
Arbitrase merupakan cara menagih hutang dan penyelesaian sengketa perdata atau bisnis di luar lingkup peradilan umum.
Dalam proses ini, para pihak yang bersengketa memberikan kewenangan kepada Arbiter, yang merupakan profesional independen dan berpengalaman lebih dari 15 tahun, untuk menentukan solusi yang adil dan mengikat. Proses arbitrase ini bersifat tertutup untuk umum, berbeda dengan peradilan umum yang terbuka.
Penyelesaian sengketa penagihan hutang melalui arbitrase bisa dilakukan bila perjanjian yang disepakati yang memuat klausul arbitrase akan menjadi jalan keluar penyelesaian bila terjadi masalah.
Lembaga arbitrase yang terdaftar di Indonesia untuk penyelesaian sengketa perdata atau bisnis antara lain:
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Lembaga Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Indonesia (BP-PAI)
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)
Kondisi Dipilihnya Arbitrase Untuk Menagih Hutang
Sumber: