Upaya Tepat, Hapus Tenaga Honorer Dan diangkat PPPK! Amanat ASN 2023
Tenaga honorer diangkat PPPK--Merdeka.com
radaseluma.disway.id, NASIONAL - Setelah bulan Desember 2024, pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Untuk itu, pemerintah berupaya melakukan penataan tenaga honorer dengan pengangkatan PPPK 2024 melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Hal tersebut juga dibenarkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas bahwa, berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan Honorer menjadi P3K diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
" Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Minggu (11/8).
Namun tenaga honorer tetap waspada, dilansir dari kompas.com, surat pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes tersebut adalah tidak benar dan masyarakat diminta waspada mengenai hal tersebut.
BACA JUGA:Terkait Jadwal Tes PPPK Yang Beredar, Ini Kata Kadis Disdikbud Seluma
BACA JUGA:Alhamdulillah! Berikut Jaminan Bagi Tenaga Honorer Yang Tidak Lulus PPPK 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui media sosial resminya juga telah menyatakan bahwa surat pengangkatan tersebut adalah hoaks.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, calon PNS dari kalangan honorer harus memiliki usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
Sumber: