Tawari Buat Ijin, Pemilik CPO Mini di Padang Rambun Seluma Tertipu Rp20 Juta

 Tawari Buat Ijin, Pemilik CPO Mini di Padang Rambun Seluma Tertipu Rp20 Juta

Arlan Aksa, kepala dinas perizinan seluma--

BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Sementara Jadi Kades, Ibran Lapor Ke Polda

Kemudian terkait dengan hal ini pemilik CPO Didi Supriadi saat ditemui Radar Seluma di rumahnya di Kelurahan Rimbo Kedui enggan berkomentar dan meminta agar tidak diekspos. 

Seperti yang diketahui pabrik CPO mini di Kelurahan Padang Rambun sempat ditutup sementara. Hal ini lantaran ada informasi dugaan belum memiliki izin. Oleh karena itu DPMPPTSP melakukan audit, selama audit berlangsung pabrik tersebut ditutup sementara selama dua hari. "SOP-nya begitu ketika kita melakukan audit maka ditutup sementara. Sekarang kita sudah selesai audit dan hasilnya khusus untuk perizinan sudah ada tinggal lagi soal lingkungan yang itu tentu menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," jelas Arlan.(adt)

Sumber: