Catat! Tahun 2024, BKN Tidak Melakukan Pendataan Ulang Tenaga Honorer
Siaran Pers BKN--
Selanjutnya hasil pendataan Non-ASN telah disampaikan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.
BACA JUGA:Terkait Jadwal Tes PPPK Yang Beredar, Ini Kata Kadis Disdikbud Seluma
BACA JUGA:Final, 7 Kategori Tenaga Honorer Yang Masuk Database BKN
Selain itu, tenaga honorer dapat mengecek hasil pendataan Non-ASN pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Saat ini BKN sedang melakukan verifikasi data Non-ASN yang terdapat dalam database BKN. Selanjutnya, BKN tidak melakukan pendataan Tenaga Non-ASN tahun 2024.
Kebijakan mengenai Pendataan Non- ASN selanjutnya akan diatur dalam RPP (Rancangan Manajemen ASN.Peraturan Perundang-undangan).
Sumber: BKN ( Siaran Pers, Nomor 005/RILIS/BKN/IV/2024)
Sudah terbit di situs resmi BKN, (BKN.go.id)
Sumber: bkn.go.id