KPK Persoalkan Mobnas, Pemda Seluma Surati Mantan Pejabat

 KPK Persoalkan Mobnas, Pemda Seluma Surati Mantan Pejabat

Mobil dinas yang tidak bisa lagi digunakan--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id,  - Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang mobil dinas di pejabat. Pemerintah daerah Seluma melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) sudah menyurati mantan pejabat Seluma yang saat ini belum mengembalikan mobil dinas. Surat tersebut juga sudah ditembuskan ke KPK langsung. 

 

BACA JUGA:Terkait Kesehatan, Dinkes Tingkatkan Mutu Pelayanan

BACA JUGA:Untuk Biaya Berobat Korban Duel di Puguk Seluma Utara, Baznas Bantu Rp 1 Juta

 

"Sesuai dengan rekomendasi dari KPK maka sudah kita surati dan tembusannya disampaikan ke KPK," kata Kabid Aset Erwin Alfarid, kemarin. 

Terkait dengan kondisi kendaraan mobil atau motor dinas tersebut. Erwin menyampaikan pihaknya belum mengetahuinya. Namun apabila nanti dalam keadaan rusak maka tentu tindaklanjutnya akan dilakukan lelang. 

 

"Belum tahu kita kondisinya. Intinya kita menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari KPK," jelasnya. 

Sebelumnya, KPK menyoroti oknum mantan pejabat di Kabupaten Seluma yang belum mengembalikan mobil dinas. KPK menyampaikan dalam hal ini akan melakukan pendampingan sehingga aset kendaraan dinas ini bisa dikembalikan.

 

 "Intinya kami menjamin tata kelola di daerah dengan baik. Kalau tata kelola Seluma ini baik maka kinerja kami juga baik. Tadi saya tanya ada gak kendaraan dinas yang milik Pemda belum dikembalikan. Oke kita akan mendampingi tapi surati dulu," imbuh Uding Juharudin.

 

Sumber: