Iptu Prengki Sirait Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Seluma
Pelantikan Kasat Reskrim dan kasat Narkoba Polres Seluma --
BACA JUGA:Wow! Bulan Agustus 2024 Smarphone Lipat Akan Turun Harga! Berikut Daftarnya!
Dimana, dalam amanat Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH menekankan, kepada pejabat yang baru dikukuhkan. Untuk dapat segera beradaptasi, terlebih dalam waktu dekat ini akan menghadapi Pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Mutasi ini hal biasa di Polri. Dengan adanya pergantian Kasat Reskrim ini, supaya dapat segera beradaptasi. Apalagi sebentar lagi mau Pilkada dan kepada Kasat Reskrim yang lama saya ucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini," sampainya.
Sementara itu, mutasi pejabat utama di Polres Seluma ini mengacu berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bengkulu dengan nomor ST/226/VII/KEP/2024 yang terbit pada Rabu siang, tanggal 24 Juli 2024.
Mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di tubuh Polri, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sifat mutasi terbagi menjadi tiga, yakni bersifat promosi, setara dan demosi. Mutasi Promosi, yakni mutasi pengangkatan atau pemindahan anggotan yang dilakukan dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
BACA JUGA: Mahasiswa Yogyakarta Siap Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada
BACA JUGA:Banyak Anak Kena Diabetes, Jokowi Cuma Larang Iklan Pangan Siap Saji Lebihi Batas Gula
Sedangkan mutasi setara, yakni pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar, dan mutasi demosi, merupakan pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.(ctr)
Sumber: