Resedivis Curanmor yang Spesialis Bobol Rumah, Segera Diadili

 Resedivis Curanmor yang Spesialis  Bobol Rumah, Segera Diadili

tersangka diserahkan ke jaksa--

"Terkait Pasal, RJ dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP. Perihal dugaan tindak pidana 'Pencurian dengan pemberatan'. Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/VII/ 2024 /SPKT/Polres Seluma/Polda Bengkulu, tanggal 06 Juli 2024," pungkasnya.

 

Dari hasil pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Jika RJ merupakan seorang Residivis dalam kasus Curanmor. RJ telah melancarkan aksi Curat di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

BACA JUGA: Event F8 Makassar, FIFGROUP Kembali Hadir Beragam Promo Menarik

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport SUV Handal dan Tangguh Desain Gagah Masuk Pasar Otomotif Indonesia

Sekedar mengingatkan, kronologi kejadian tersebut telah terjadi pada Jumat (5/7) malam sekitar Pukul 22.00 wib. Saat itu pelaku (RJ) melancarkan aksi pencurian di rumah milik Ekkuan warga Kelurahan Talang Saling. Pelaku melancarkan aksinya dengan mebobol pintu tengah rumah korban. Setelah berhasil, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 150 ribu yang berada di dalam lemari milik korban.

 

Setelah berhasil, pelaku keluar dan kembali melancarkan aksi pencurian di Konter milik Pendiri Saputra yang berada di depan rumah Ekkuan. Pelaku kembali mencongkel pintu dan masuk ke dalam konter. Pelaku menggasak barang yang berada di dalam konter. Yakni 1 HP Oppo A3s dan Voucher Telkomsel 13 lembar sudah hilang.

 

Tak cukup sampai disana saja, pada malam itu juga. Pelaku kembali akan melancarkan aksinya di rumah M Nasir. Hanya saja, saat pelaku akan melancarkan aksinya. Pelaku kepergok oleh warga setempat. Hal tersebut sontak pelaku pangsung diamankan oleh warga. Sebelum akhirnya pelaku dijemput oleh anggota Kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.(ctr)

Sumber: