Supervisor dan Fasilitator di BS Terlibat Evaluasi Triwulan 2

Supervisor dan Fasilitator di BS Terlibat Evaluasi Triwulan 2

Dinsos melakukan Rakor Evaluasi Triwulan 2 kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024--

 

 

BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Dinas Sosial (Dinsos) melakukan Rakor Evaluasi Triwulan 2 kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024.

 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan S.STP.M.Si menuturkan bahwa telah diselenggarakannya kepada Supervisor dan Fasilitator sehubungan dengan telah berakhirnya kegiatan Triwulan 2 sekaligus penyamaan persepsi dan pembahasan Kepmensos RI No 73 Tahun 2024.

 

"Supervisor dan fasilitator terlibat dalam evaluasi triwulan 2,"ungkap Efredy Gunawan, Rabu (3/7/2024).

 

Dikatakan Kemensos RI No 73 Tahun 2024 menuturkan dalam pertemuan tersebut menyapaikan mekanesme mengenai tata cara proses usulan data serta validasi dan validasi Data Terpadu Kemiskinan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Personil Kodim 0408 BS/Kaur Laksanakan Lari Pagi dan Senam

BACA JUGA:Server Gangguan, Pelayanan Dokumen Adminduk Disdukcapil BS Terganggu

"Ada aturan baru dari kemensos tentang verifikasi n validasi DTKS yaitu Kepmensos 73 tahun 2024 yg intinya bhw desa dan kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan untuk verifikasi dan validasi data penerima bansos serta data DTKS tiap 3 bulan sekali"ujar Efredy Gunawan.

 

Vervali penting dilakukan untuk mengecek data yang tidak layak lagi agar dicoret dari DTKS dan data yang layak nerima bansos agar diusulkan dalam DTKS serta penerima bansos sehingga data yang nerima bansos tepat sasaran melalui musdes/muskel.

Sumber: