APDESI Seluma Koordinasi ke Pemda, Minta Pengukuhan 181 Kades Untuk Jabatan 8 Tahun
Sekda Seluma terima audensi Apdesi--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id, - Terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Seluma, melakukan koordinasi ke Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Dengan mendatangi Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Diberhentikan DKPP, Ketua KPU Terima Kasih! Terbukti Lakukan Asusila
Dimana kedatangan APDESI tersebut, untuk mm elajukan koordinasi dan meminta kepada Pemkab Seluma. Untuk segera mengukuhkan kembali 181 kades yang telah menjabat. Terkecuali Kepala Desa Petai Kayu, Kecamatan Semidang Alas (SA) yang saat ini telah terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma. Sehingga hanya 181 kepala desa dari 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Kemarin kita koordinasi masalah tentang Undang-undang Nomor 3 tahun 2024, tentang revisi kedua Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Tentang perpanjangan jabatan kepala desa. Dari hasil koordinasi ke Sekda, Insakallah seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma akan di kukuhkan kembali. Kecuali Kades Petai Kayu yang terpilih menjadi anggota DPRD Kabu Seluma. Kini tersisa 181 kades yang masih menjabat yang harus dikukuhkan ulang, karena disahkannya Undang-Undang baru," sampai Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPC) APDESI Pemerintah Desa Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Alta yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Renah Gajah Mati I Kecamatan Semidang Alas, saat usai berkoordinasi dengan Sekda Pemkab Seluma H Hadianto, SE MSi. Bersama Kepala Desa Talang Prapat, Sukman dan Kades Talang Rami, Sriani di ruang kerjanya.
BACA JUGA:25 Powered by Reliance Foundation and Vital Voices Global Partnership
Sumber: