Bogem Istri, Warga Kunduran Diringkus Polres Seluma
tersangka penganiaya istri diproses--
"Lantaran korban masih berstatus dibawah umur, maka kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak. Untuk ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan," pungkasnya.
BACA JUGA: PKK Seluma Adakan Bimtek, Dasawisma Ujung Tombok Program
BACA JUGA:Belum Terealisasi, Kawasan Perumahan Secara Terpadu di Seluma! Ini Kata Perkim
Diketahui, jika aksi KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri telah terjadi pada tanggal 6 Mei 2024 yang lalu. Dimana sebelumnya kejadian, jika keduanya sempat terjadi cekcok mulut. Lantaran korban yang saat itu meminta kepada sang suami untuk diantar ke rumah saudaranya. Hanya saja sang suami (Tersangka) tak mau menuruti kemauan dang istri.
Hal tersebut lah penyebab terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap sang istri. KDRT tersebut dilakukan disebuah jalan saat tersangka ingin mengantar sang istri. Hanya saja pada saat dalam perjalanan, keduanya kembali terjadi keributan (Cekcok mulut) hingga tersangka melayangkan bogem mentah kepada sang istri.(ctr)
Sumber: