Bogem Istri, Warga Kunduran Diringkus Polres Seluma
tersangka penganiaya istri diproses--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Seluma Polda Bengkulu. Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda warga Desa Kunduran, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma. Yakni diketahui bernama Antonio Carlos yang harus berurusan oleh pihak Kepolisian Polres Seluma. Usai dilaporkan oleh sang istri yang diketahui bernama DN (17) warga Desa Air Baus, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.
BACA JUGA:3 Mobil SUV Toyota Fortuner GR Sport Warna yang Berbeda Harga Beda Tergantung Pada Tipenya
BACA JUGA:Nama Ahok Muncul di Pilkada Sumut dan DKI Jakarta, Ahok akan Kemana?
Antonio Carlos akhirnya diringkus oleh anggota Kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Atas laporan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Antonio terhadap sang istri yang mengalami luka serius dan trauma, usai mendapatkan KDRT dari dang suami.
"Saat ini terlapor telah kita amankan, tidak lama pasca ditetapkannya tersangka," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Sugeng saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana tersangka berhasil diringkus oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat tersangka berada di rumah orang tuanya, yang berada di Desa Kunduran. Saat dilakukan penangkapan, tak ada perlawanan yang diberikan oleh tersangka. Sehingga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Seluma, untuk menjalani pemeriksaan.
Atas ulah yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT sub Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2014 ttg perubahan Undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak sub Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman 3 tahun 6 bulan.
Sumber: