Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Rencana Lapor Ke Polda

Diduga Adanya Pemalsuan SKT dan Pembohongan Publik, Murman Rencana  Lapor Ke Polda

Warga yang datang ke rumah Murman Effendi--

 

Dikatakannya, jika di lokasi Desa/Kelurahan Napal tidak pernah adanya pembebasan lahan oleh Pemkab Seluma. Hanya saja diakuinya, jika dirinya menemukan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Herwansah pada tahun 2010 dan diterbitkan oleh Lurah, Suswanto pada tahun 2011.

 

Pada tahun 2010 adanya pembebasan oleh Pemkab Seluma seluas 16,5 Ha. Bahkan pada tahun 2011 Pemkab Seluma juga ada melakukan pembebasan tanah seluar 18,5 hektar di Kelurahan Napal.

 

"Itu semuanya fiktif.  Semuanya fiktif dan tidak ada tanah yang dibebaskan oleh Pemkab Seluma tahun 2010 dan 2011. Saya Bupati pada saat itu, jadi saya tau anggaran dikemanakan," terang Murman.

 

Murman juga mengatakan, jika tidak ada anggaran tersebut pada APBD. Jika adanya pembebasan lahan di tahun 2010 dan tahun 2011 oleh Pemkab Seluma. Pembebasan tanah tersebut merupakan fiktif.

 

"Kelihatan fiktif ini, kita temukan SKT atas nama saya. Sebanyak 18 SKT atas nama saya fotokopinya di Kelurahan Napal. Setelah saya teliti, ternyata itu bukan tanda tangan saya," tegas Murman.

 

Murman juga mengakui, jika dirinya tidak pernah menandatangani permohonan SKT. Baik dengan kepala desa maupun dengan kelurahan. Bahkan Murman juga tidak pernah membeli tanah dan memiliki tanah di lokasi Kelurahan Napal.

 

Seperti pada pernyataan sebelumnya, H Murman Effendi, SH MH menegaskan bahwa dirinya tidak ada memiliki tanah seluas 16.5 Hektare di Kelurahan Napal berdasarkan SKT yang diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Napal Kecamatan Seluma Herwansya tahun 2010 dan seluas 18.5 Ha SKT yang diterbitkan lurah Napal Susanto Pribadi tahun 2011. 

 

Sumber: