Polisi Tetapkan 7 Tersangka, Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma
Penyegelan kantor desa Dusun Baru Seluma Bengkulu--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Polisi akhirnya memproses kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Seluma. Bahkan atas aksi Penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut, 7 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ke7 tersangka ini, yang melakukan penyegelan kantor Desa Dusun Baru.
Polisi menilai akibat tindak 7 oarng ini, roda pemerintahan desa menjadi terhambat, lantaran aksi penyegelan kantor desa yang dilakukan orang para tersangka.
BACA JUGA: Malam Ini, Ada Pemadaman PLN dari Aceh Sampai Lampung! Bersiap-siap
Dimana ketujuh tersangka tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Ketujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru.
--
"Iya mang benar mas. Ada tujuh orang yang telah kita tetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Bambang Ilyadi saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Bambang, penetapan status tersangka terhadap ketujuh orang tersebut. Setelah dilakukannya hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh Unit Pidum Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Atas laporan Kepala Desa Dusun Baru (Nonaktif), Ibran. Yang dibuat dalam Laporan Polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / Polres Seluma / Polda Bengkulu. Pada tanggal 4 Mei 2024 yang lalu.
Sumber: