Rabu, 3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Tuntutan

 Rabu, 3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma  Sidang Tuntutan

Kasi Pisus Kejaksaan Negeri Seluma--

 

Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi Radar Seluma, Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH mengatakan, jika terkait dengan keterangan para terdakwa pada persidangan. Menguatkan, dakwaan bahwa ke tiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 9 Jo pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.(ctr)

 

BACA JUGA:Dugaan Penolakan Pasien, DPRD Seluma Segera Panggil Puskesmas Cengri

Sumber: