Rabu, 3 Terdakwa Belanja Operasional Sekretariat DPRD Seluma Sidang Tuntutan
Kasi Pisus Kejaksaan Negeri Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Sidang lanjutan terhadap iga terdakwa kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021, akan digelar Rabu (5/6). Agendanya, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA: Terpengaruh Video Porno, Bocah SMP di Seluma Nekat Cabuli Anak Tetangga
BACA JUGA:Mobil Honda Brio, Mobil Terlaris Indonesia Desain Simpel Fitur Baru Mimekat Banyak Pembeli
"Iya, jika sesuai dengan jadwal agenda sidang. Untuk agenda sidang, besok akan memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Gufroni, sesuai dengan jadwal agenda sidang terhadap ketiga terdakwa. Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu, tanggal 5 Juni 2024.
Diketahui, jika dalam agenda sidang sebelumnya. Terdakwa telah menjalani sidang dengan agenda saksi mahkota atau bersaksi antar terdakwa. Dimana, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A, Agus Hamzah, SH MH. Dihadapan Majelis Hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Ketiga terdakwa mengakui telah melakukan mark up dan pemalsuan dokumen pada 11 kegiatan dari total 39 kegiatan rutin di sekretariat DPRD Kabupaten Seluma pada tahun 2021. Dengan total anggaran dana sebesar Rp 42 miliar.
BACA JUGA: Dikbud Bengkulu Selatan Dampingi Siswi yang Alami Kekerasan
Berdasarkan perhitungan audit independen, diketahui perbuatan ketiga terdakwa merugikan Keuangan Negara (KN) sebesar Rp 1,5 Miliar lebih. Dari total KN tersebut, telah dikembalikan ke Negara usai di lakukan audit oleh auditor sebelumnya yakni oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Bengkulu sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Hingga saat ini belum dikembalikan oleh para terdakwa.
Sumber: