Kini Syarat Cakada Berubah, MA Tetapkan Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

 Kini Syarat Cakada Berubah, MA Tetapkan Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

--

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

 

"Ada penambahan syarat yaitu 'terhitung sejak penetapan pasangan calon'. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'," jelasnya.

 

 

 

Sumber: