Kajati dan Wakajati Serta 4 Kajari di Bengkulu, Mutasi
Mutasi--
Mutasi ini, berdasarkan KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 121 TAHUN 2024, TANGGAL 21 MEI 2024.
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Tertanda tangan JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, BURHANUDDIN.
Mutasi beradasarkan KEPUTUSAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR : KEP-IV-523/C/05/2024, TANGGAL 21 MEI 2024.
TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DARI DAN DALAM JABATAN STRUKTURAL PEGAWAI NEGERI SIPIL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.
Sumber: