2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dituntut 15 Bulan, Ajukan Pledoi

  2 Terdakwa Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Dituntut 15 Bulan, Ajukan Pledoi

Sidang dengan 2 terdakwa pembakar kantor desa di Muara Danau--

 

"Kedua terdakwa mengajukan Pledoi. Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Minggu depan. Yakni pada Selasa (21/5) mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan (Vonis)," pungkasnya.

 

Sekedar mengingatkan, jika kedua terdakwa telah dibekuk oleh tim gabungan Polres Seluma bekerjasama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Polres Sumatera Selatan Musi Rawas Polda Sumatra Selatan.

 

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Reborn Mobil Ternama di Dunia dengan Material Interior Berkualitas Tinggi Fitur Teknologi

 

Adapun kronologi kejadian telah terjadi pada 3 Oktober 2023 sekira Pukul 02.30 WIB di Desa Muara Danau yang dilakukan oleh tersangka kedua terdakwa. Terdakwa membakar kantor desa dengan menggunakan bahan bakar minyak jenis Pertalite yang dilakukan oleh terdakwa Enggik. Dengan dibawa menggunakan jerigen berukuran 2 liter. Kemudian Enggik menyuruh terdakwa Ahmad untuk menunggu di teras kantor Balai Desa Muara Danau, untuk memantau kondisi di luar. Lalu terdakwa Enggik masuk ke ruangan kantor Balai Desa Muara Danau melalui Jendela yang tidak terkunci.

 

Setelah berhasil masuk, Enggik pun langsung melancarkan aksinya. Dengan menyebarkan bahan bakar minyak di dalam jerigen yang berisi 2 liter pertalite tersebut di sekitar ruangan balai desa. Enggik kemudian merobekkan hordeng yang ada didalam ruangan dengan menggunakan pisau. Setelah itu Enggik pun keluar untuk membakar hordeng tersebut menggunakan korek api gas.

 

Hanya saja, saat Enggik sedang membuka jendela ruangan dan melemparkan hordeng yang telah dibakar sebelumnya ke dalam ruangan yang telah disebarkan pertalite tersebut. Tiba-tiba terjadi ledakan dan api langsung menyambar ke seluruh ruangan dan tangan sebelah kiri tersangka Enggik pun tersulut api dan menyebabkan luka bakar.

 

Setelah itu, tersangka Enggik mengajak Ahmad untuk kabur dari kantor Balai Desa Muara Danau yang sudah dalam kondisi terbakar. Adapun peran tersangka Enggik dan Ahmad yakni. Untuk peran tersangka Enggik adalah yang menyiapkan bahan bakar pertalite, korek api gas dan yang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau. Sedangkan peran Ahmad adalah yang memantau kondisi dan situasi sekitar saat tersangka EG sedang melakukan pembakaran kantor Balai Desa Muara Danau.

 

Sumber: