Terkait Dana Stunting, Bendahara Karang Taruna Seluma Diperiksa Jaksa

Terkait Dana Stunting, Bendahara Karang Taruna Seluma Diperiksa Jaksa

Kejaksaan Negeri memeriksa bendahara karang taruna--

 

"Karang taruna mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 200 juta. Anggaran tersebut telah digunakan oleh mereka untuk mengadakan berbagai kegiatan," terang Gufroni.

 

Gufroni juga mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Karang Taruna Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma juga melakukan pemeriksaan terhadap tihak ketiga yang mengelola anggaran pada kedekatan yang digelar oleh Karang Taruna Kabupaten Seluma.

 

BACA JUGA:2 Ribu RTLH Di Kabupaten Seluma Sudah Diusulkan

BACA JUGA:TPA Sudah Aktif, Kendaraan Angkut Sampah Minim

"Ada satu orang pihak ketiga yang juga kita mintai keterangan," pungkasnya.

 

Salam penanganan kasus ini, diketahui penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa OPD terkait. Bahkan pihak-pihak ketiga terkait dengan pengelolaan anggaran Insentif Fiskal Stunting di beberapa OPD.

 

Dimana, sebelumnya tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima anggaran Insentif Fiskal Stunting. Seperti pemanggilan terhadap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati, SE MM. Serta Kabid Anggaran Edi Sustiono dan Kabid Pembendaharaan, Ismanto. Pada Senin (22/4) yang lalu.

 

Jika dalam mekanisme penyaluran anggaran Insentif Fiskal Stunting tahun 2023 tersebut. Sebelumnya memang terlebih dahulu dilakukan rapat. Hanya saja dalam rapat yang dilakukan tidak melalui tahapan-tahapan ataupun mekanisme.

 

Sumber: